SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan
Standardisasi
Deskripsi
Mengingat besarnya kerusakan yang bisa ditimbulkan oleh kegiatan suap terhadap tatanan masyarakat dan negara, maka Presiden Joko Widodo mengeluarkan Inpres No 10 tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Menindaklanjuti Inpres tersebut, Badan Standardisasi Nasional (BSN) mengadopsi secara identik standar ISO 37001: 2016 menjadi SNI ISO 37001:2016 Sistem Manajemen Anti-Suap. SNI ISO 37001:2016 dapat digunakan untuk menanamkan budaya anti-suap dalam sebuah organisasi/institusi negara maupun swasta. Standar ini mendeteksi potensi penyuapan, sehingga organisas/institusii bisa melakukan pencegahan sejak dini.
Materi
- 8 materi
Pada bagian ini akan dipaparkan materi terkait hal berikut ini:
|
Baca Materi
Pada bagian ini akan dipaparkan materi terkait hal berikut ini:
- Klausul 4.1 Memahami organisasi dan konteksnya
- Klausul 4.2 Memahami kebutuhan dan harapan pemangku kepentingan
- Klausul 4.3 Menentukan lingkup sistem manajemen anti penyuapan
- Klausul 4.4 Sistem manajemen anti penyuapan
- Klausul 4.5 Penilaian risiko penyuapan
Baca Materi
Pada bagian ini akan dipaparkan materi terkait hal berikut ini:
- Klausul 5.1 Kepemimpinan dan komitmen
- Klausul 5.2 Kebijakan Anti Penyuapan
- Klausul 5.3 Peran, tanggung jawab dan wewenang organisasi dalam sistem manajemen anti penyuapan
Baca Materi
Pada bagian ini akan dipaparkan materi terkait hal berikut ini:
- Klausul 6.1 Tindakan yang ditujukan pada risiko dan peluang alam sistem manajemen anti penyuapan
- Klausul 6.2 Sasaran anti penyuapan dan perencanaan untuk mencapainya
Baca Materi
Pada bagian ini akan dipaparkan materi terkait hal berikut ini:
- Klausul 7.1 Sumber Daya
- Klausul 7.2 Kompetensi
- Klausul 7.3 Kepedulian dan pelatihan
- Klausul 7.4 Komunikasi
- Klausul 7.5 Informasi Terdokumentasi
Baca Materi
Pada bagian ini akan dipaparkan materi terkait hal berikut ini:
- Klausul 8.1 Perencanaan dan pengendalian operasi
- Klausul 8.2 Uji kelayakan
- Klausul 8.3 Pengendalian keuangan
- Klausul 8.4 Pengendalian non keuangan
- Klausul 8.5 Penerapan pengendalian anti penyuapan yang dikendalikan organisasi dan rekan bisnisnya
- Klausul 8.6 Komitmen anti penyuapan
- Klausul 8.7 Hadiah, kemurahan hati, sumbangan dan keuntungan serupa
- Klausul 8.8 Mengelola ketidakcukupan pengendalian anti penyuapan
- Klausul 8.9 Meningkatkan kepedulian
- Klausul 8.10 Investigasi dan penanganan penyuapan
Baca Materi
Pada bagian ini akan dipaparkan materi terkait hal berikut ini:
- Klausul 9.1 Pemantauan, pengukuran, analisis dan evaluasi
- Klausul 9.2 Audit Internal
- Klausul 9.3 Tinjauan Manajemen
- Klausul 9.4 Tinjauan fungsi kepatuhan anti penyuapan