Page 4 - 4. Proses manajemen risiko
P. 4

Sanksi Pelanggaran Pasal 113
                              Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014

                                       Tentang Hak Cipta

            1.  Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi
                sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  9  ayat  (1)  huruf  i  untuk  Penggunaan
                Secara  Komersial  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  1  (satu)
                tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.100.000.000 (serratus juta
                rupiah).
            2.  Setiap  Orang  yang  dengan  tanpa  hak  dan/atau  tanpa  izin  Pencipta  atau
                pemegang  Hak  Cipta  melakukan  pelanggaran  hak  ekonomi  Pencipta
                sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9  ayat  (1)  huruf  c,  huruf  d,  huruf  f,
                dan/atau  huruf  h  untuk  Penggunaan  Secara  Komersial  dipidana  dengan
                pidana  penjara  paling  lama  3  (tiga)  tahun  dan/atau  pidana  denda  paling
                banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
            3.  Setiap  Orang  yang  dengan  tanpa  hak  dan/atau  tanpa  izin  Pencipta  atau
                pemegang  Hak  Cipta  melakukan  pelanggaran  hak  ekonomi  Pencipta
                sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  9  ayat  (1)  huruf  a,  huruf  b,  huruf  e,
                dan/atau  huruf  g  untuk  Penggunaan  Secara  Komersial  dipidana  dengan
                pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling
                banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
            4.  Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
                yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara
                paling  lama  10  (sepuluh)  tahun  dan/atau  pidana  denda  paling  banyak
                Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah).
   1   2   3   4   5   6   7   8   9