Page 10 - 4. persyaratan struktural
P. 10

4.3  Tugas,  Tanggung  Jawab,  Wewenang  dan  Hubungan  antar  Personel
                   Laboratorium

               Sebagaimana lazimnya di setiap organisasi, hubungan tata kerja antar bagian dan antar
               personel  dalam  organisasi  laboratorium  harus  ditetapkan  dan  diatur,  mencakup
               hubungan antara semua personel yang mengelola dan memverifikasi pekerjaan yang
               berpengaruh  pada mutu hasil laboratorium, misalnya hubungan antar analis, penyelia

               kegiatan, dan penanggung jawab teknis, serta penanggung jawab mutu pekerjaan. Jika
               diperlukan, untuk memastikan sinergi  dan keharmonisan  hubungan  tugas dan fungsi
               antar  bagian atau  personel  ditetapkan  dalam suatu  Standard  Operational  Prosedur
               (SOP) atau apa pun namanya yang didokumentasikan, dipahami, dan diterapkan oleh
               seluruh bagian atau personel terkait. Ada pendelegasian tugas dan wewenang kepada

               bagian  atau  personel.  Tugas  dan  fungsi  laboratorium  dibagi  habis  ke  bagian  atau
               personel sehingga organisasi laboratorium berjalan efektif.

                      Laboratorium harus menetapkan siapa personel  yang bertugas menerapkan-
               memelihara-meningkatkan  efektivitas sistem manajemen mutu secara  berkelanjutan,
               siapa  personel  yang  bertugas  mengidentifikasi  adanya  penyimpangan  dari  sistem
               manajemen mutu atau dari prosedur  yang ditetapkan, dan yang bertugas melakukan

               pencegahan  atau  meminimalisasi  terjadinya  penyimpangan,  siapa  personel  yang
               bertanggung  jawab  melaporkan  ke  manajemen  laboratorium  terkait  kinerja  sistem
               manajemen  mutu  dan  melakukan  langkah-langkah  yang  diperlukan  untuk
               meningkatkan efektivitasnya, siapa yang bertugas melakukan pengujian atau kalibrasi,
               memverifikasi kualitas hasil pengujian atau kalibrasi, dan menandatangani laporan hasil
               pengujian  atau  kalibrasi.  Kewenangan  personel  di  dalam menjalankan  hal  tersebut

               dibuktikan dengan Surat Tugas atau Surat Keputusan dari Manajemen Laboratorium
               yang penunjukkannya didasarkan pada kompetensi personel. Dokumen tersebut diacu
               silang  secara  formal  dalam  dokumen  kebijakan  pengelolaan    laboratorium,  serta
               tercantum  dalam daftar induk  dokumen  atau informasi  eksternal.  Hal  yang  penting
               diperhatikan,  bahwa  organisasi  laboratorium  dibentuk  berdasarkan  fungsi,  tidak

               memandang  jumlah  personel,  sehingga  bisa  saja  seorang  personel  laboratorium
               mempunyai  tugas  lain  di  luar  organisasi  laboratorium,  atau  seorang  personel
               laboratorium mempunyai beberapa tugas di laboratorium, sepanjang pengaturan sistem
               manajemennya dapat memastikan integritas dan ketidakberpihakan yang bersangkutan
               dalam menjalankan tugas dan fungsinya di laboratorium.




         36  | Implementasi SNI ISO/IEC 17025:2017
   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14   15