Page 4 - 4. persyaratan struktural
P. 4
Sanksi Pelanggaran Pasal 113
Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014
tentang Hak Cipta
1). Setiap orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf i untuk penggunaan
secara komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu)
tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus
juta rupiah).
(2). Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin pencipta atau
pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f,
dan atau huruf h, untuk penggunaan secara komersial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau pidana denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3). Setiap orang yang dengan tanpa hak dan atau tanpa izin pencipta atau
pemegang hak melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta
sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e,
dan atau huruf g, untuk penggunaan secra komesial dipidana dengan
pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan atau pidana denda paling
banyak Rp1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).
(4). Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan atau pidana denda paling
banyak Rp4.000.000.000.00 (empat miliar rupiah).
ii | Implementasi SNI ISO/IEC 17025:2017