Page 4 - 4. persyaratan struktural
P. 4

Sanksi  Pelanggaran Pasal 113
                              Undang-undang  Nomor 28 Tahun 2014
                                        tentang Hak Cipta

            1).  Setiap  orang  yang  dengan  tanpa  hak  melakukan  pelanggaran  hak  ekonomi
                 sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  9  ayat  (1)  huruf  i  untuk  penggunaan
                 secara  komersial  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  1  (satu)
                 tahun  dan  atau  pidana  denda  paling  banyak  Rp100.000.000,00  (seratus
                 juta rupiah).
            (2).  Setiap  orang  yang  dengan  tanpa  hak  dan  atau  tanpa  izin  pencipta  atau
                 pemegang  hak  cipta  melakukan  pelanggaran  hak  ekonomi  pencipta
                 sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  9  ayat  (1)  huruf  c,  huruf  d,  huruf  f,
                 dan  atau  huruf  h,  untuk  penggunaan  secara  komersial  dipidana  dengan
                 pidana  penjara  paling  lama  3  (tiga)  tahun  dan  atau  pidana  denda  paling
                 banyak Rp500.000.000,00  (lima  ratus juta rupiah).
            (3).  Setiap  orang  yang  dengan  tanpa  hak  dan  atau  tanpa  izin  pencipta  atau
                 pemegang    hak   melakukan   pelanggaran   hak   ekonomi   pencipta
                 sebagaimana  dimaksud  dalam  pasal  9  ayat  (1)  huruf  a,  huruf  b,  huruf  e,
                 dan  atau  huruf  g,  untuk  penggunaan  secra  komesial  dipidana  dengan
                 pidana  penjara  paling  lama  4  (empat)  tahun  dan atau pidana denda paling
                 banyak Rp1.000.000.000.00  (satu miliar  rupiah).
            (4).  Setiap  orang  yang  memenuhi  unsur  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)
                 yang  dilakukan  dalam  bentuk  pembajakan,  dipidana  dengan  pidana
                 penjara  paling  lama  10  (sepuluh)  tahun  dan  atau  pidana  denda  paling
                 banyak Rp4.000.000.000.00  (empat miliar  rupiah).





       ii | Implementasi SNI ISO/IEC 17025:2017
   1   2   3   4   5   6   7   8   9