Page 5 - 4. persyaratan struktural
P. 5

BAB  4

                          PERSYARATAN STRUKTURAL





            4.1  Aspek Legal Laboratorium
            L
                   andasan hukum organisasi laboratorium yaitu memiliki bukti formal keberadaan

                   dan pengakuan. Laboratorium harus berupa badan hukum yang berdiri sendiri,
                   atau bagian dari sebuah badan hukum tertentu yang bertanggung jawab secara
            hukum  atas  kegiatan  laboratorium.  Laboratorium  di  bawah  organisasi  pemerintah
            dipandang sebagai badan hukum berdasarkan  status kepemerintahannya, sedangkan
            bagi laboratorium non pemerintah (swasta) bukti formal keberadaan dan pengakuannya

            adalah memiliki akta pendirian perusahaan dari notaris yang didaftarkan ke Kementerian
            Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

                   Bagi laboratorium  pemerintah,  best  practice  persyaratan  ini tertuang  dalam
            dokumen resmi (Surat Keputusan / SK) organisasi dan tata kerja (OTK) kementerian,
            lembaga atau organisasi  di bawah kementerian/lembaga yang menjelaskan informasi
            tentang struktur organisasi, nama-nama unit organisasi yang menjadi bagiannya serta

            tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi tersebut. Nama, kedudukan, tugas dan
            fungsi laboratorium  harus  mampu telusur  ke induk  organisasi  di mana laboratorium
            tersebut bernaung. Posisi laboratorium dan kaitannya dengan bagian lain di organisasi
            induk  harus  terpetakan  dalam  struktur  organisasi,  untuk  mengidentifikasi  potensi
            timbulnya  konflik  kepentingan.  Bagi  laboratorium  perguruan  tinggi  yang  berstatus
            Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), aspek legalnya ditetapkan melalui

            SK Majelis Wali Amanat dan/atau SK Rektor, sedangkan  di laboratorium swasta, satu
            paket dengan akte notaris adalah tanda daftar perusahaan, surat ijin usaha, bahkan
            surat ijin domisili usaha. Dokumen tersebut harus tersedia (misalnya sebagai lampiran),
            dinyatakan  dan  diacu  silang  secara  formal dalam  dokumen  kebijakan  pengelolaan
            laboratorium atau apa pun namanya, serta tercantum dalam daftar induk dokumen atau
            informasi eksternal. Berikut beberapa contoh bukti legal keberadaan laboratorium:


              a)    Laboratorium Terpadu IPB adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Rektor IPB
                    berdasarkan  SK Rektor  IPB No.127/C/1984,  yang  dikukuhkan  kembali  dan
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10