Page 5 - 4. persyaratan struktural
P. 5
BAB 4
PERSYARATAN STRUKTURAL
4.1 Aspek Legal Laboratorium
L
andasan hukum organisasi laboratorium yaitu memiliki bukti formal keberadaan
dan pengakuan. Laboratorium harus berupa badan hukum yang berdiri sendiri,
atau bagian dari sebuah badan hukum tertentu yang bertanggung jawab secara
hukum atas kegiatan laboratorium. Laboratorium di bawah organisasi pemerintah
dipandang sebagai badan hukum berdasarkan status kepemerintahannya, sedangkan
bagi laboratorium non pemerintah (swasta) bukti formal keberadaan dan pengakuannya
adalah memiliki akta pendirian perusahaan dari notaris yang didaftarkan ke Kementerian
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Bagi laboratorium pemerintah, best practice persyaratan ini tertuang dalam
dokumen resmi (Surat Keputusan / SK) organisasi dan tata kerja (OTK) kementerian,
lembaga atau organisasi di bawah kementerian/lembaga yang menjelaskan informasi
tentang struktur organisasi, nama-nama unit organisasi yang menjadi bagiannya serta
tugas dan fungsi masing-masing unit organisasi tersebut. Nama, kedudukan, tugas dan
fungsi laboratorium harus mampu telusur ke induk organisasi di mana laboratorium
tersebut bernaung. Posisi laboratorium dan kaitannya dengan bagian lain di organisasi
induk harus terpetakan dalam struktur organisasi, untuk mengidentifikasi potensi
timbulnya konflik kepentingan. Bagi laboratorium perguruan tinggi yang berstatus
Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH), aspek legalnya ditetapkan melalui
SK Majelis Wali Amanat dan/atau SK Rektor, sedangkan di laboratorium swasta, satu
paket dengan akte notaris adalah tanda daftar perusahaan, surat ijin usaha, bahkan
surat ijin domisili usaha. Dokumen tersebut harus tersedia (misalnya sebagai lampiran),
dinyatakan dan diacu silang secara formal dalam dokumen kebijakan pengelolaan
laboratorium atau apa pun namanya, serta tercantum dalam daftar induk dokumen atau
informasi eksternal. Berikut beberapa contoh bukti legal keberadaan laboratorium:
a) Laboratorium Terpadu IPB adalah Unit Pelaksana Teknis di bawah Rektor IPB
berdasarkan SK Rektor IPB No.127/C/1984, yang dikukuhkan kembali dan