Page 1 - pp34-2018bt
P. 1
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
No.110,2018 PERDAGANGAN. Standardisasi. Penilaian
Kesesuaian. Pencabutan. (Penjelasan dalam
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6225)
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN 2018
TENTANG
SISTEM STANDARDISASI DAN PENILAIAN KESESUAIAN NASIONAL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 64 Undang-
Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan
ketentuan Pasal 11, Pasal 16, Pasal 22 ayat (5), Pasal 23,
Pasal 35, Pasal 38, Pasal 41, Pasal 45, Pasal 49, Pasal 51
ayat (2), dan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 20 Tahun
2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian,
perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Sistem
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian Nasional;
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang
Perdagangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5512);
3. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang
Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 216,
www.peraturan.go.id