Page 10 - pp34-2018bt
P. 10
2018, No.110 -10-
b. modifikasi standar internasional disesuaikan
dengan perbedaan iklim, lingkungan, geologi,
geografis, kemampuan teknologi, dan kondisi
spesifik lain.
(3) Untuk kepentingan nasional, SNI dapat dirumuskan
tidak selaras dengan standar internasional.
Pasal 14
(1) BSN melakukan jajak pendapat kepada masyarakat
atas rancangan SNI sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2).
(2) Jajak pendapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam rangka mencapai konsensus nasional
atas suatu rancangan SNI.
(3) Masyarakat dapat memberikan masukan terhadap
rancangan SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Hasil jajak pendapat dibahas oleh BSN dengan
melibatkan Komite Teknis.
(5) Hasil jajak pendapat dan masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dapat menjadi
bahan pertimbangan bagi Komite Teknis.
Pasal 15
(1) Jajak pendapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
14 ayat (1) dilakukan dengan menggunakan sistem
informasi Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian.
(2) Apabila diperlukan, jajak pendapat dapat
menggunakan metode lain untuk memperluas
partisipasi masyarakat dalam proses perumusan
rancangan SNI.
Pasal 16
Rancangan SNI divalidasi oleh BSN menjadi rancangan
akhir SNI.
www.peraturan.go.id