Page 3 - pp34-2018bt
P. 3
2018, No.110
-3-
bertanggung jawab di bidang Akreditasi Lembaga
Penilaian Kesesuaian.
6. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang selanjutnya
disingkat LPK adalah lembaga yang melakukan
kegiatan Penilaian Kesesuaian.
7. Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
SNI adalah Standar yang ditetapkan oleh BSN dan
berlaku di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
8. Akreditasi adalah rangkaian kegiatan pengakuan
formal oleh KAN, yang menyatakan bahwa suatu
lembaga, institusi, atau laboratorium memiliki
kompetensi serta berhak melaksanakan Penilaian
Kesesuaian.
9. Sertifikasi adalah rangkaian kegiatan Penilaian
Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan
tertulis bahwa Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau
Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.
10. Tanda SNI adalah tanda Sertifikasi yang ditetapkan
oleh BSN untuk menyatakan telah terpenuhinya
persyaratan SNI.
11. Tanda Kesesuaian adalah tanda Sertifikasi selain
Tanda SNI yang ditetapkan kementerian dan/atau
lembaga pemerintah nonkementerian atau ditetapkan
berdasarkan perjanjian saling pengakuan antar subjek
hukum internasional.
12. Barang adalah setiap benda, baik berwujud maupun
tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak,
baik dapat dihabiskan maupun tidak dapat
dihabiskan, dan dapat diperdagangkan, dipakai,
digunakan, atau dimanfaatkan oleh konsumen atau
Pelaku Usaha.
13. Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk
pekerjaan atau hasil kerja yang dicapai, yang
disediakan oleh satu pihak ke pihak lain dalam
masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau
Pelaku Usaha.
www.peraturan.go.id