Page 3 - pp34-2018bt
P. 3

2018, No.110
                                                          -3-



                                         bertanggung  jawab  di  bidang  Akreditasi  Lembaga

                                         Penilaian Kesesuaian.

                                   6.    Lembaga  Penilaian  Kesesuaian  yang  selanjutnya
                                         disingkat  LPK  adalah  lembaga  yang  melakukan

                                         kegiatan Penilaian Kesesuaian.

                                   7.    Standar Nasional Indonesia yang selanjutnya disingkat
                                         SNI  adalah  Standar  yang  ditetapkan  oleh  BSN  dan

                                         berlaku  di  wilayah  Negara  Kesatuan  Republik

                                         Indonesia.
                                   8.    Akreditasi  adalah  rangkaian  kegiatan  pengakuan

                                         formal  oleh  KAN,  yang  menyatakan  bahwa  suatu

                                         lembaga,      institusi,   atau     laboratorium       memiliki
                                         kompetensi  serta  berhak  melaksanakan  Penilaian

                                         Kesesuaian.

                                   9.    Sertifikasi  adalah  rangkaian  kegiatan  Penilaian
                                         Kesesuaian yang berkaitan dengan pemberian jaminan

                                         tertulis  bahwa  Barang,  Jasa,  Sistem,  Proses,  atau

                                         Personal telah memenuhi Standar dan/atau regulasi.
                                   10.  Tanda  SNI  adalah  tanda  Sertifikasi  yang  ditetapkan

                                         oleh  BSN  untuk  menyatakan  telah  terpenuhinya
                                         persyaratan SNI.

                                   11.  Tanda  Kesesuaian  adalah  tanda  Sertifikasi  selain

                                         Tanda  SNI  yang  ditetapkan  kementerian  dan/atau
                                         lembaga  pemerintah  nonkementerian  atau  ditetapkan

                                         berdasarkan perjanjian saling pengakuan antar subjek

                                         hukum internasional.
                                   12.  Barang  adalah  setiap  benda,  baik  berwujud  maupun

                                         tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak,
                                         baik    dapat     dihabiskan       maupun        tidak    dapat

                                         dihabiskan,  dan  dapat  diperdagangkan,  dipakai,

                                         digunakan,  atau  dimanfaatkan  oleh  konsumen  atau
                                         Pelaku Usaha.

                                   13.  Jasa adalah setiap layanan dan unjuk kerja berbentuk

                                         pekerjaan  atau  hasil  kerja  yang  dicapai,  yang
                                         disediakan  oleh  satu  pihak  ke  pihak  lain  dalam

                                         masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau

                                         Pelaku Usaha.




                                                                                  www.peraturan.go.id
   1   2   3   4   5   6   7   8