Page 4 - pp34-2018bt
P. 4

2018, No.110                               -4-




                                   14.  Sistem  adalah  perangkat  unsur  yang  secara  teratur

                                         saling berkaitan untuk menjalankan suatu kegiatan.

                                   15.  Proses  adalah  rangkaian  tindakan,  perbuatan,  atau
                                         pengolahan       yang    mengubah        masukan       menjadi

                                         keluaran.

                                   16.  Personal  adalah  perseorangan  yang  bertindak  untuk
                                         diri  sendiri  yang  berkaitan  dengan  pembuktian

                                         kompetensi.

                                   17.  Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau
                                         badan  usaha,  baik  yang  berbentuk  badan  hukum

                                         maupun  bukan  badan  hukum  yang  didirikan  dan

                                         berkedudukan  atau  melakukan  kegiatan  dalam
                                         wilayah  Negara  Kesatuan  Republik  Indonesia,  baik

                                         sendiri  maupun  bersama-sama  melalui  perjanjian,

                                         menyelenggarakan  kegiatan  usaha  dalam  berbagai
                                         bidang ekonomi.

                                   18.  Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai

                                         kepentingan  terhadap  kegiatan  Standardisasi  dan
                                         Penilaian  Kesesuaian,  yang  terdiri  atas  unsur

                                         konsumen,        Pelaku       Usaha,       asosiasi,     pakar,
                                         cendekiawan,       kementerian,       lembaga      pemerintah

                                         nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.

                                   19.  Program        Nasional      Perumusan         Standar      yang
                                         selanjutnya disingkat PNPS adalah usulan rancangan

                                         SNI    dari     Pemangku        Kepentingan       yang     akan

                                         dirumuskan        secara      terencana,      terpadu,      dan
                                         sistematis.

                                   20.  Komite  Teknis  adalah  komite  yang  dibentuk  dan
                                         ditetapkan BSN, beranggotakan perwakilan Pemangku

                                         Kepentingan  untuk  lingkup  tertentu,  dan  bertugas

                                         melaksanakan perumusan SNI.
                                   21.  Skema Penilaian Kesesuaian adalah aturan, prosedur,

                                         dan  manajemen  yang  berlaku  untuk  melaksanakan

                                         Penilaian  Kesesuaian  terhadap  Barang,  Jasa,  Sistem,
                                         Proses, dan/atau Personal dengan Persyaratan Acuan.

                                   22.  Standar  Nasional  Satuan  Ukuran  yang  selanjutnya

                                         disingkat  SNSU  adalah  standar  pengukuran  yang




                                                                                  www.peraturan.go.id
   1   2   3   4   5   6   7   8   9