Page 4 - pp34-2018bt
P. 4
2018, No.110 -4-
14. Sistem adalah perangkat unsur yang secara teratur
saling berkaitan untuk menjalankan suatu kegiatan.
15. Proses adalah rangkaian tindakan, perbuatan, atau
pengolahan yang mengubah masukan menjadi
keluaran.
16. Personal adalah perseorangan yang bertindak untuk
diri sendiri yang berkaitan dengan pembuktian
kompetensi.
17. Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau
badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum
maupun bukan badan hukum yang didirikan dan
berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, baik
sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian,
menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai
bidang ekonomi.
18. Pemangku Kepentingan adalah pihak yang mempunyai
kepentingan terhadap kegiatan Standardisasi dan
Penilaian Kesesuaian, yang terdiri atas unsur
konsumen, Pelaku Usaha, asosiasi, pakar,
cendekiawan, kementerian, lembaga pemerintah
nonkementerian, dan/atau Pemerintah Daerah.
19. Program Nasional Perumusan Standar yang
selanjutnya disingkat PNPS adalah usulan rancangan
SNI dari Pemangku Kepentingan yang akan
dirumuskan secara terencana, terpadu, dan
sistematis.
20. Komite Teknis adalah komite yang dibentuk dan
ditetapkan BSN, beranggotakan perwakilan Pemangku
Kepentingan untuk lingkup tertentu, dan bertugas
melaksanakan perumusan SNI.
21. Skema Penilaian Kesesuaian adalah aturan, prosedur,
dan manajemen yang berlaku untuk melaksanakan
Penilaian Kesesuaian terhadap Barang, Jasa, Sistem,
Proses, dan/atau Personal dengan Persyaratan Acuan.
22. Standar Nasional Satuan Ukuran yang selanjutnya
disingkat SNSU adalah standar pengukuran yang
www.peraturan.go.id