Page 5 - pp34-2018bt
P. 5
2018, No.110
-5-
diakui secara nasional sebagai acuan untuk
menentukan nilai standar pengukuran lainnya untuk
besaran yang sama.
23. Kalibrasi adalah kegiatan yang dilakukan dalam
kondisi tertentu untuk menentukan perbedaan antara
nilai yang ditunjukkan pada alat ukur atau nilai
standar ukuran dan nilai standar ukuran yang
memiliki ketelitian lebih tinggi.
24. Persyaratan Acuan adalah dokumen yang memuat
kriteria yang digunakan sebagai acuan persyaratan
Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal.
25. Bahan Acuan adalah bahan yang cukup homogen dan
stabil untuk satu atau lebih sifat khas yang telah
ditetapkan guna memenuhi persyaratan sebagai acuan
dalam pengukuran atau penentuan sifat bahan.
26. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia
yang memegang kekuasaan pemerintahan negara
Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden
dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
27. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai
unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang
memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan Peraturan Pemerintah ini
meliputi:
a. Standardisasi;
b. kegiatan Penilaian Kesesuaian;
c. kelembagaan;
d. ketertelusuran hasil Penilaian Kesesuaian;
e. penelitian dan pengembangan;
f. kerjasama;
g. sistem informasi Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian;
www.peraturan.go.id