Page 5 - pp34-2018bt
P. 5

2018, No.110
                                                          -5-



                                         diakui    secara     nasional      sebagai     acuan      untuk

                                         menentukan nilai  standar  pengukuran  lainnya  untuk

                                         besaran yang sama.
                                   23.  Kalibrasi  adalah  kegiatan  yang  dilakukan  dalam

                                         kondisi tertentu untuk menentukan perbedaan antara

                                         nilai  yang  ditunjukkan  pada  alat  ukur  atau  nilai
                                         standar  ukuran  dan  nilai  standar  ukuran  yang

                                         memiliki ketelitian lebih tinggi.

                                   24.  Persyaratan  Acuan  adalah  dokumen  yang  memuat
                                         kriteria  yang  digunakan  sebagai  acuan  persyaratan

                                         Barang, Jasa, Sistem, Proses, atau Personal.

                                   25.  Bahan Acuan adalah bahan yang cukup homogen dan
                                         stabil  untuk  satu  atau  lebih  sifat  khas  yang  telah

                                         ditetapkan guna memenuhi persyaratan sebagai acuan

                                         dalam pengukuran atau penentuan sifat bahan.
                                   26.  Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia

                                         yang  memegang  kekuasaan  pemerintahan  negara

                                         Republik  Indonesia  yang  dibantu  oleh Wakil  Presiden
                                         dan  menteri  sebagaimana  dimaksud  dalam  Undang-

                                         Undang  Dasar  Negara  Republik  Indonesia  Tahun
                                         1945.

                                   27.  Pemerintah  Daerah  adalah  kepala  daerah  sebagai

                                         unsur  penyelenggara  pemerintahan  daerah  yang
                                         memimpin  pelaksanaan  urusan  pemerintahan  yang

                                         menjadi kewenangan daerah otonom.


                                                                  Pasal 2

                                   Ruang  lingkup  pengaturan  Peraturan  Pemerintah  ini
                                   meliputi:

                                   a.    Standardisasi;

                                   b.    kegiatan Penilaian Kesesuaian;
                                   c.    kelembagaan;

                                   d.    ketertelusuran hasil Penilaian Kesesuaian;

                                   e.    penelitian dan pengembangan;
                                   f.    kerjasama;

                                   g.    sistem     informasi      Standardisasi       dan     Penilaian

                                         Kesesuaian;




                                                                                  www.peraturan.go.id
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10