Page 6 - pp34-2018bt
P. 6

2018, No.110                               -6-





                                   h.    pembinaan dan pengawasan; dan
                                   i.    peran serta masyarakat.


                                                                   BAB II

                                                            STANDARDISASI


                                                              Bagian Kesatu

                                                                  Umum


                                                                  Pasal 3

                                   Standardisasi meliputi kegiatan:

                                   a.    perencanaan, perumusan, dan penetapan SNI;
                                   b.    penerapan dan pemberlakuan SNI;

                                   c.    pemeliharaan SNI; dan

                                   d.    pengawasan penerapan dan pemberlakuan SNI.


                                                              Bagian Kedua

                                           Perencanaan, Perumusan, dan Penetapan SNI


                                                                Paragraf 1
                                                               Perencanaan



                                                                  Pasal 4
                                   (1)  SNI      direncanakan         dan      dirumuskan          untuk

                                         membakukan           persyaratan       teknis,      kualifikasi,

                                         dan/atau  kompetensi  yang  berkaitan  dengan  Barang,
                                         Jasa, Sistem, Proses, dan Personal.

                                   (2)  SNI paling sedikit memuat:
                                         a.   definisi, istilah, dan simbol yang dipergunakan di

                                              sektor tertentu;

                                         b.   persyaratan  karakteristik,  batasan,  dan/atau
                                              keragaman        Barang,      Jasa,    Sistem,     Proses,

                                              dan/atau  Personal  untuk  keperluan  tertentu

                                              termasuk  yang  berkaitan  dengan  keyakinan
                                              beragama;

                                         c.   kesesuaian  hubungan  antar  Barang,  Jasa,

                                              Sistem, dan/atau Proses;




                                                                                  www.peraturan.go.id
   1   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11