Page 6 - pp34-2018bt
P. 6
2018, No.110 -6-
h. pembinaan dan pengawasan; dan
i. peran serta masyarakat.
BAB II
STANDARDISASI
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
Standardisasi meliputi kegiatan:
a. perencanaan, perumusan, dan penetapan SNI;
b. penerapan dan pemberlakuan SNI;
c. pemeliharaan SNI; dan
d. pengawasan penerapan dan pemberlakuan SNI.
Bagian Kedua
Perencanaan, Perumusan, dan Penetapan SNI
Paragraf 1
Perencanaan
Pasal 4
(1) SNI direncanakan dan dirumuskan untuk
membakukan persyaratan teknis, kualifikasi,
dan/atau kompetensi yang berkaitan dengan Barang,
Jasa, Sistem, Proses, dan Personal.
(2) SNI paling sedikit memuat:
a. definisi, istilah, dan simbol yang dipergunakan di
sektor tertentu;
b. persyaratan karakteristik, batasan, dan/atau
keragaman Barang, Jasa, Sistem, Proses,
dan/atau Personal untuk keperluan tertentu
termasuk yang berkaitan dengan keyakinan
beragama;
c. kesesuaian hubungan antar Barang, Jasa,
Sistem, dan/atau Proses;
www.peraturan.go.id