Page 7 - pp34-2018bt
P. 7
2018, No.110
-7-
d. tata cara dan metode pengambilan contoh,
pengujian, Kalibrasi, audit dan inspeksi yang
berkaitan dengan penilaian karakteristik serta
spesifikasi Barang, Jasa, dan/atau Proses; atau
e. persyaratan kualifikasi dan/atau kompetensi
personal di bidang Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 5
(1) Perencanaan perumusan SNI disusun dalam suatu
PNPS.
(2) PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan skala prioritas program perumusan SNI.
(3) PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
pada usulan Pemangku Kepentingan yang memuat
judul SNI yang akan dirumuskan beserta
pertimbangannya.
(4) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan penjelasan secara lengkap mengenai
usulan rancangan SNI yang akan dirumuskan, paling
sedikit meliputi:
a. judul rancangan SNI;
b. latar belakang dan tujuan perumusan;
c. acuan perumusan SNI;
d. metode perumusan SNI;
e. kerangka substansi SNI; dan
f. pihak yang akan menerapkan.
Pasal 6
(1) Dalam rangka meningkatkan mutu Barang dan/atau
Jasa unggulan daerah, Pemerintah Daerah dapat
mengajukan rencana perumusan SNI kepada BSN.
(2) Pengajuan rencana perumusan SNI sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
www.peraturan.go.id