Page 7 - pp34-2018bt
P. 7

2018, No.110
                                                          -7-




                                         d.   tata  cara  dan  metode  pengambilan  contoh,
                                              pengujian,  Kalibrasi,  audit  dan  inspeksi  yang

                                              berkaitan  dengan  penilaian  karakteristik  serta
                                              spesifikasi Barang, Jasa, dan/atau Proses; atau

                                         e.   persyaratan  kualifikasi  dan/atau  kompetensi

                                              personal  di  bidang  Standardisasi  dan  Penilaian
                                              Kesesuaian  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan

                                              perundang-undangan.


                                                                  Pasal 5

                                   (1)  Perencanaan  perumusan  SNI  disusun  dalam  suatu

                                         PNPS.
                                   (2)  PNPS       sebagaimana        dimaksud       pada     ayat     (1)

                                         merupakan skala prioritas program perumusan SNI.

                                   (3)  PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan
                                         pada  usulan  Pemangku  Kepentingan  yang  memuat

                                         judul     SNI     yang      akan      dirumuskan        beserta

                                         pertimbangannya.
                                   (4)  Pertimbangan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (3)

                                         merupakan  penjelasan  secara  lengkap  mengenai
                                         usulan rancangan SNI yang akan dirumuskan, paling

                                         sedikit meliputi:

                                         a.   judul rancangan SNI;
                                         b.   latar belakang dan tujuan perumusan;

                                         c.   acuan perumusan SNI;

                                         d.   metode perumusan SNI;
                                         e.   kerangka substansi SNI; dan

                                         f.   pihak yang akan menerapkan.


                                                                  Pasal 6

                                   (1)  Dalam  rangka  meningkatkan  mutu  Barang  dan/atau
                                         Jasa  unggulan  daerah,  Pemerintah  Daerah  dapat

                                         mengajukan rencana perumusan SNI kepada BSN.

                                   (2)  Pengajuan  rencana  perumusan  SNI  sebagaimana
                                         dimaksud pada ayat (1) disertai dengan pertimbangan

                                         sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).






                                                                                  www.peraturan.go.id
   2   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12