Page 8 - pp34-2018bt
P. 8
2018, No.110 -8-
Pasal 7
Dalam penyusunan PNPS sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 dan Pasal 6 harus memperhatikan:
a. kebijakan nasional Standardisasi dan Penilaian
Kesesuaian;
b. perlindungan konsumen;
c. kebutuhan pasar;
d. perkembangan Standardisasi internasional;
e. kesepakatan regional dan internasional;
f. kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi;
g. kondisi flora, fauna, dan lingkungan hidup;
h. kemampuan dan kebutuhan industri dalam negeri;
i. keyakinan beragama; dan
j. budaya dan kearifan lokal.
Pasal 8
(1) Penyusunan PNPS dilakukan oleh BSN bersama-sama
dengan Pemangku Kepentingan.
(2) PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Kepala BSN untuk periode 1 (satu)
tahun.
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan
penyusunan PNPS diatur dengan Peraturan Kepala BSN.
Paragraf 2
Perumusan SNI
Pasal 10
(1) Perumusan SNI dilaksanakan oleh BSN berdasarkan
PNPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).
(2) Hasil Perumusan SNI sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berupa rancangan SNI.
www.peraturan.go.id