Page 8 - pp34-2018bt
P. 8

2018, No.110                               -8-




                                                                  Pasal 7

                                   Dalam  penyusunan  PNPS  sebagaimana  dimaksud  dalam

                                   Pasal 5 dan Pasal 6 harus memperhatikan:
                                   a.    kebijakan  nasional  Standardisasi  dan  Penilaian

                                         Kesesuaian;

                                   b.    perlindungan konsumen;
                                   c.    kebutuhan pasar;

                                   d.    perkembangan Standardisasi internasional;

                                   e.    kesepakatan regional dan internasional;
                                   f.    kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi;

                                   g.    kondisi flora, fauna, dan lingkungan hidup;

                                   h.    kemampuan dan kebutuhan industri dalam negeri;
                                   i.    keyakinan beragama; dan

                                   j.    budaya dan kearifan lokal.


                                                                  Pasal 8

                                   (1)  Penyusunan PNPS dilakukan oleh BSN bersama-sama

                                         dengan Pemangku Kepentingan.
                                   (2)  PNPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan

                                         dengan Keputusan Kepala BSN untuk periode 1 (satu)
                                         tahun.



                                                                  Pasal 9
                                   Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengusulan dan

                                   penyusunan PNPS diatur dengan Peraturan Kepala BSN.


                                                                Paragraf 2

                                                             Perumusan SNI


                                                                 Pasal 10

                                   (1)  Perumusan  SNI  dilaksanakan  oleh  BSN  berdasarkan
                                         PNPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2).

                                   (2)  Hasil  Perumusan  SNI  sebagaimana  dimaksud  pada

                                         ayat (1) berupa rancangan SNI.









                                                                                  www.peraturan.go.id
   3   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13