Page 9 - pp34-2018bt
P. 9

2018, No.110
                                                          -9-



                                                                 Pasal 11

                                   (1)  Dalam  melaksanakan  perumusan  SNI  sebagaimana

                                         dimaksud  dalam  Pasal  10,  Kepala  BSN  membentuk
                                         Komite Teknis.

                                   (2)  Keanggotaan Komite Teknis terdiri atas unsur:

                                         a.   Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
                                         b.   Pelaku Usaha dan/atau asosiasi terkait;

                                         c.   konsumen  dan/atau  asosiasi  konsumen  terkait;

                                              dan
                                         d.   pakar dan/atau akademisi.

                                   (3)  Dalam        melaksanakan          tugasnya       sebagaimana

                                         dimaksud  dalam  Pasal  10,  Komite  Teknis  didukung
                                         oleh Sekretariat Komite Teknis.

                                   (4)  Pembentukan,  ruang  lingkup,  tugas,  dan  susunan

                                         keanggotaan  Komite  Teknis  dan  Sekretariat  Komite
                                         Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

                                         (3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN.


                                                                 Pasal 12

                                   (1)  Komite  Teknis  dan  Sekretariat  Komite  Teknis
                                         sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  11  dikelola  oleh

                                         BSN.

                                   (2)  Ketentuan  lebih  lanjut  mengenai  pengelolaan  Komite
                                         Teknis  dan  Sekretariat  Komite  Teknis  diatur  dengan

                                         Peraturan Kepala BSN.


                                                                 Pasal 13

                                   (1)  SNI dirumuskan dengan memperhatikan ketersediaan
                                         sumber  daya,  kepentingan  nasional,  hasil  penelitian,

                                         inovasi, dan/atau pengalaman.

                                   (2)  Dalam  hal  terdapat  standar  internasional,  SNI
                                         dirumuskan  selaras  dengan  standar  internasional

                                         melalui:

                                         a.   adopsi        standar         internasional        dengan
                                              mempertimbangkan  kepentingan  nasional  untuk

                                              menghadapi perdagangan global; atau







                                                                                  www.peraturan.go.id
   4   5   6   7   8   9   10   11   12   13   14