Page 9 - pp34-2018bt
P. 9
2018, No.110
-9-
Pasal 11
(1) Dalam melaksanakan perumusan SNI sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Kepala BSN membentuk
Komite Teknis.
(2) Keanggotaan Komite Teknis terdiri atas unsur:
a. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
b. Pelaku Usaha dan/atau asosiasi terkait;
c. konsumen dan/atau asosiasi konsumen terkait;
dan
d. pakar dan/atau akademisi.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Komite Teknis didukung
oleh Sekretariat Komite Teknis.
(4) Pembentukan, ruang lingkup, tugas, dan susunan
keanggotaan Komite Teknis dan Sekretariat Komite
Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) ditetapkan dengan Keputusan Kepala BSN.
Pasal 12
(1) Komite Teknis dan Sekretariat Komite Teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dikelola oleh
BSN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Komite
Teknis dan Sekretariat Komite Teknis diatur dengan
Peraturan Kepala BSN.
Pasal 13
(1) SNI dirumuskan dengan memperhatikan ketersediaan
sumber daya, kepentingan nasional, hasil penelitian,
inovasi, dan/atau pengalaman.
(2) Dalam hal terdapat standar internasional, SNI
dirumuskan selaras dengan standar internasional
melalui:
a. adopsi standar internasional dengan
mempertimbangkan kepentingan nasional untuk
menghadapi perdagangan global; atau
www.peraturan.go.id